Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.698.100
Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.845.600
Golongan IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.000.000
Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.269.800
Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.425.900
Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.594.300
Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.774.900
Tunjangan Keluarga:
Tunjangan Suami/Istri: Diberikan sebesar 10% dari gaji pokok pensiunan.
Tunjangan Anak: Diberikan sebesar 2% dari gaji pokok untuk maksimal dua orang anak yang berusia di bawah 21 tahun dan belum menikah.
2. Tunjangan Pangan:
Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang yang setara dengan nilai 10 kilogram beras per jiwa.
Besaran tunjangan pangan tahun 2025 adalah sebesar Rp72.420 per jiwa.
3. Tambahan Penghasilan Lainnya:
Komponen ini dapat berupa tunjangan lain yang diatur dalam petunjuk teknis Permenkeu.
Namun, rincian lebih lanjut mengenai komponen ini perlu merujuk pada detail PMK Nomor 23 Tahun 2025.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025:
Berdasarkan PMK Nomor 23 Tahun 2025, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025.
Namun, jika terdapat kendala teknis, pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni.
Pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero).
Gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga (suami/istri dan anak), tunjangan pangan, serta kemungkinan adanya tambahan penghasilan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025.