Berita
Beranda / Berita / Siap-Siap! Inilah Daftar Komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Aturan Terbaru

Siap-Siap! Inilah Daftar Komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Aturan Terbaru

Keterangan pers sri mulyani terkait efisiensi anggaran 4 169

Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.698.100

Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.845.600

Golongan IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.000.000

Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.269.800

Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.425.900

Cara Mendapatkan Diskon 50% Listrik PLN Juni-Juli 2025, Simak Langkahnya!

Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.594.300

Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.774.900

Tunjangan Keluarga:

Tunjangan Suami/Istri: Diberikan sebesar 10% dari gaji pokok pensiunan.

Tunjangan Anak: Diberikan sebesar 2% dari gaji pokok untuk maksimal dua orang anak yang berusia di bawah 21 tahun dan belum menikah.

BPNT Tahap 2 Cair! Ini Cara Cepat dan Praktis Cek Status Pencairan dari HP

2. Tunjangan Pangan:

Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang yang setara dengan nilai 10 kilogram beras per jiwa.

Besaran tunjangan pangan tahun 2025 adalah sebesar Rp72.420 per jiwa.

3. Tambahan Penghasilan Lainnya:

Komponen ini dapat berupa tunjangan lain yang diatur dalam petunjuk teknis Permenkeu.

Pekerja Full Senyum! BSU Rp 300 Ribu Dipastikan Cair Awal Juni 2025, Simak Syaratnya

Namun, rincian lebih lanjut mengenai komponen ini perlu merujuk pada detail PMK Nomor 23 Tahun 2025.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025:

Berdasarkan PMK Nomor 23 Tahun 2025, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025.

Namun, jika terdapat kendala teknis, pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni.

Pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero).

Gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga (suami/istri dan anak), tunjangan pangan, serta kemungkinan adanya tambahan penghasilan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025.

Laman: 1 2 3