Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Perlu diingat bahwa angka di atas adalah gaji pokok.
Pensiunan juga akan menerima tunjangan lain seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Juga Cair di Bulan Juni
Selain gaji pensiun bulanan, para pensiunan PNS juga akan menerima gaji ke-13 pada bulan Juni 2025.
Pencairan gaji ke-13 ini diperkirakan akan mulai dilakukan pada tanggal 2 Juni 2025.
Besaran gaji ke-13 ini didasarkan pada penghasilan bulan Mei 2025 yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Wajib Otentikasi untuk Kelancaran Pencairan
PT Taspen (Persero) sebagai lembaga yang mengelola dana pensiun PNS, mewajibkan para pensiunan untuk melakukan otentikasi secara berkala.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana pensiun diterima oleh yang berhak dan mencegah terjadinya penipuan.
Mulai 1 Januari 2025, proses otentikasi gaji pensiun dilakukan melalui aplikasi Andal by Taspen.