Kelompok yang akan diprioritaskan untuk menjadi ASN melalui jalur PPPK adalah:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang masih aktif bekerja.
- Tenaga honorer/non-ASN aktif yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Tenaga honorer dengan masa kerja minimal 2 tahun.
Contoh Jabatan Potensial Berdasarkan Latar Belakang Pendidikan (PPPK Paruh Waktu)
Meskipun penempatan akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi, terdapat gambaran umum mengenai potensi jabatan untuk skema PPPK paruh waktu berdasarkan tingkat pendidikan:
- SD/SLTP: Berpotensi ditempatkan pada jabatan Pengelola Umum Operasional.
- SLTA: Berpotensi ditempatkan pada jabatan Operator Layanan Operasional.
- D-III: Berpotensi ditempatkan pada jabatan Pengelola Layanan Operasional.
- S-1/D-IV: Berpotensi ditempatkan pada jabatan Penata Layanan Operasional.
Sebagai contoh konkret, seluruh tenaga honorer kependidikan (tendik) di kota Tegal dilaporkan mendapatkan formasi PPPK Tahap 2 dan dipastikan lulus pada tahun ini.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengakomodasi kebutuhan tenaga pendukung pendidikan.
Bagi para honorer yang telah dinyatakan lolos PPPK Tahap 2, penting untuk mempersiapkan diri dan menerima segala keputusan terkait penempatan jabatan.
Ini merupakan konsekuensi logis dari partisipasi dalam seleksi PPPK, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024.
Keputusan Menpan RB terkait penempatan honorer yang lolos PPPK Tahap 2 menunjukkan langkah konkret pemerintah dalam menata dan memberdayakan tenaga non-ASN.
Dengan adanya fleksibilitas penempatan dan peluang PPPK paruh waktu, diharapkan semakin banyak honorer yang dapat berkontribusi secara maksimal dalam berbagai sektor pelayanan publik.
Para honorer yang lolos diharapkan untuk terus memantau informasi resmi dari instansi terkait mengenai tahapan selanjutnya dalam proses pengangkatan menjadi PPPK. ***