Pemerintah pastikan pembayaran rapelan gaji pensiunan PNS, termasuk janda, duda, dan ahli waris, cair penuh mulai November 2025. Ini rincian dan dasar hukumnya.
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pembayaran rapelan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan dicairkan penuh pada bulan November 2025.
Kabar baik ini tak hanya berlaku bagi pensiunan langsung, tetapi juga menyasar janda, duda, dan ahli waris yang berhak menerima pensiun.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan, termasuk kelompok penerima manfaat tidak langsung seperti janda, duda, dan ahli waris.
Rapelan Gaji Berlaku Mulai November 2025
Mengacu pada informasi yang dihimpun dari berbagai sumber resmi, pembayaran rapelan gaji pensiunan akan dilakukan mulai November 2025.
Rapelan ini mencakup selisih kenaikan gaji pensiun yang berlaku sejak Agustus 2025, namun baru bisa dicairkan pada bulan ke-11 tahun ini.
Artinya, para pensiunan dan ahli waris akan menerima pembayaran gaji pensiun yang telah disesuaikan selama tiga bulan sekaligus, yakni Agustus, September, dan Oktober 2025.
Pembayaran ini akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) sebagai lembaga pengelola dana pensiun PNS.
Siapa Saja yang Berhak?
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai, kelompok penerima manfaat pensiun meliputi:
– Pensiunan PNS aktif
– Janda atau duda dari pensiunan PNS
– Anak atau ahli waris yang sah
Dengan demikian, janda, duda, dan ahli waris yang sebelumnya menerima pensiun bulanan juga akan mendapatkan rapelan penuh sesuai haknya.
Nominal Gaji Pensiunan Terbaru
Besaran gaji pensiunan yang dirapel bervariasi tergantung golongan terakhir saat pensiun.