Pemerintah telah mengumumkan kabar gembira bagi para prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan menetapkan pemberian gaji ke-13 pada tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap kinerja serta kesejahteraan anggota TNI.
Dasar Hukum dan Jadwal Pencairan
Pemberian gaji ke-13 TNI tahun 2025 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Berdasarkan peraturan tersebut, gaji ke-13 dijadwalkan mulai dicairkan pada bulan Juni 2025.
Meskipun tanggal pastinya belum diumumkan, pencairan ini biasanya disesuaikan dengan awal tahun ajaran baru pendidikan, sebagai wujud dukungan terhadap kebutuhan ekonomi keluarga prajurit.
Komponen Gaji Ke-13
Sesuai dengan Pasal 15 PP Nomor 11 Tahun 2025, besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh prajurit TNI didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2025.
Komponen-komponen tersebut meliputi:
– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
– Tunjangan kinerja
Besaran Gaji Pokok TNI 2025 per Golongan
Berikut adalah rincian perkiraan gaji pokok TNI tahun 2025 yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13:
Golongan I – Tamtama
Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp1.775.000 – Rp2.741.300
Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp1.830.500 – Rp2.827.000
Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp1.887.800 – Rp2.915.400
Kopral Dua: Rp1.946.800 – Rp3.006.600