Golongan IV
IVA: Rp1.748.000 – Rp4.122.000
IVB: Rp1.748.000 – Rp4.276.000
IVC: Rp1.748.000 – Rp4.436.000
IVD: Rp1.748.000 – Rp4.601.000
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga menerima beberapa tunjangan yang melekat, termasuk:
Tunjangan Keluarga:
– Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 10% dari pensiun pokok.
– Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari pensiun pokok per anak (maksimal 2 anak).
Tunjangan Pangan (Tunjangan Beras).
Mengenai Tukin (Tunjangan Kinerja) dan Rapelan
Berdasarkan penelusuran informasi terkini, belum ada pengumuman resmi mengenai pencairan Tunjangan Kinerja (Tukin) atau rapelan khusus untuk pensiunan PNS pada bulan Mei 2025.
Informasi yang tersedia saat ini fokus pada pencairan gaji pokok dan tunjangan rutin bulanan.
Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Akan Cair di Bulan Juni 2025
Sebagai tambahan informasi, Pemerintah telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan dicairkan mulai bulan Juni 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Penyaluran gaji ke-13 ini dilakukan secara rutin setiap tahun untuk membantu memenuhi kebutuhan finansial para pensiunan, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Besaran gaji ke-13 yang akan diterima pensiunan PNS juga bervariasi tergantung pada golongan masing-masing.
Cara Cek Status Pencairan
PT Taspen mengimbau para pensiunan untuk melakukan otentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen untuk memastikan kelancaran pencairan gaji.
Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store.