Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia!
Mulai tanggal 1 Mei 2025, gaji pokok beserta tunjangan lainnya telah kembali disalurkan melalui PT Taspen (Persero).
Pencairan ini merupakan bagian dari regulasi terbaru yang mengatur pemberian gaji dan tunjangan pensiunan sesuai dengan golongan masing-masing.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Mei 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji pensiunan PNS per bulan mulai tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Golongan I
IA: Rp1.748.000 – Rp2.062.000
IB: Rp1.748.000 – Rp2.127.000
IC: Rp1.748.000 – Rp2.165.000
ID: Rp1.748.000 – Rp2.256.000
Golongan II
IIA: Rp1.748.000 – Rp2.833.000
IIB: Rp1.748.000 – Rp2.897.000
IIC: Rp1.748.000 – Rp2.965.000
IID: Rp1.748.000 – Rp3.037.000
Golongan III
IIIA: Rp1.748.000 – Rp3.558.000
IIIB: Rp1.748.000 – Rp3.676.000
IIIC: Rp1.748.000 – Rp3.798.000
IIID: Rp1.748.000 – Rp3.925.000