Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia!
PT Taspen (Persero) telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 tahun 2025 akan mulai dicairkan pada tanggal 2 Juni 2025.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Corporate Secretary Taspen, Henra.
Beliau menjelaskan bahwa proses pencairan gaji ke-13 untuk para penerima pensiun PNS dan penerima tunjangan purnabakti akan dilakukan secara otomatis.
Artinya, para pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan atau autentikasi ulang untuk menerima hak mereka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, tanggal 2 Juni 2025 menjadi tanggal dimulainya pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling awal pada bulan Juni.
Bagi para pensiunan yang baru menerima hak pensiunnya setelah tanggal 1 Mei 2025, tidak perlu khawatir.
Gaji ke-13 mereka tetap akan dibayarkan mulai tanggal 2 Juni 2025 oleh PT Taspen.
Kabar baik lainnya adalah bagi penerima pensiun yang juga berhak menerima pensiun sebagai janda atau duda.
Dalam hal ini, kedua hak tersebut akan dibayarkan secara penuh pada gaji ke-13.
Meskipun tanggal 2 Juni ditetapkan sebagai awal pencairan, PMK Nomor 23 Tahun 2025 memberikan fleksibilitas waktu pencairan.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni.