Berita
Beranda / Berita / Siap-Siap! Bantuan Hingga Rp900 Ribu Cair untuk Siswa SD, SMP, SMA di Pertengahan Mei 2025

Siap-Siap! Bantuan Hingga Rp900 Ribu Cair untuk Siswa SD, SMP, SMA di Pertengahan Mei 2025

Pip

Kabar gembira bagi para siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA)!

Pertengahan bulan Mei 2025 ini, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) yang bertujuan untuk mendukung pendidikan anak-anak di seluruh Indonesia.

Dua program utama yang sedang dicairkan adalah Program Indonesia Pintar (PIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH), dengan potensi bantuan hingga Rp900.000 untuk siswa.

1. Program Indonesia Pintar (PIP)

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan bantuan tunai kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, serta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Manfaat Koperasi Desa Merah Putih: Pilar Ekonomi Kerakyatan untuk Kesejahteraan Desa

Tujuannya adalah untuk memastikan anak-anak usia sekolah tetap dapat mengenyam pendidikan dan tidak putus sekolah karena keterbatasan ekonomi.

Besaran Bantuan PIP 2025:

Besaran dana PIP yang diterima siswa bervariasi tergantung jenjang pendidikannya:

– Siswa SD/Sederajat: Rp450.000 per tahun. Untuk siswa baru dan siswa kelas akhir, bantuan yang diterima adalah sebesar Rp225.000.

– Siswa SMP/Sederajat: Rp750.000 per tahun. Untuk siswa baru dan siswa kelas akhir, bantuan yang diterima adalah sebesar Rp375.000.

Kabar Gembira untuk Guru: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 & 2, Gaji ke-13, dan Tambahan TPG 2025

– Siswa SMA/SMK/Sederajat: Rp1.000.000 per tahun. Untuk siswa baru dan siswa kelas akhir, bantuan yang diterima adalah sebesar Rp900.000.

Cara Cek Penerima dan Pencairan Dana PIP Mei 2025:

Siswa dan orang tua dapat dengan mudah mengecek status penerima PIP dan pencairan dana secara online melalui langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi situs resmi PIP Kemendikbudristek di https://pip.kemdikbud.go.id.

2. Klik menu “Cek Penerima PIP”.

Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 dan Informasi Tambahan 100 Persen Tahun 2025

3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.

4. Isikan hasil perhitungan keamanan (captcha).

5. Klik tombol “Cari Penerima”.

Laman: 1 2 3