Berita
Beranda / Berita / Siap-Siap! Bansos PKH Tahap Kedua 2025 Segera Ditransfer Sebelum Lebaran Haji

Siap-Siap! Bansos PKH Tahap Kedua 2025 Segera Ditransfer Sebelum Lebaran Haji

Bansos3

Syarat dan Ketentuan Penerima Bansos PKH Tahap Kedua 2025

Untuk dapat menerima Bansos PKH tahap kedua tahun 2025, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon penerima:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP aktif.

2. Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).4

Simak Update SIKS-NG Pendamping Sosial! Fakta Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 per 29 Mei 2025

4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), atau subsidi gaji.

5. Memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam kategori prioritas penerima PKH, yaitu:

– Ibu hamil atau sedang dalam masa nifas (maksimal dua kehamilan).

– Anak usia dini (0-6 tahun) yang belum memasuki pendidikan formal (maksimal dua anak).

– Anak usia sekolah (SD, SMP, SMA).

Jelang Qurban, Bantuan BPNT Tahap 2 Bakal Cair! Ini Cara Mudah Mengeceknya

– Lanjut usia di atas 70 tahun.

– Penyandang disabilitas berat.

Cara Mengecek Status Penerima Bansos PKH Tahap Kedua 2025

Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima Bansos PKH tahap kedua tahun 2025 secara online melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos):

1. Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id.

Tagihan Listrik Lebih Ringan! Ada Diskon 50% di Bulan Juni dan Juli

2. Masukkan informasi wilayah penerima manfaat, meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

3. Ketikkan nama lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4. Masukkan kode huruf verifikasi yang tertera pada layar.

Laman: 1 2 3