Pendaftaran seleksi administrasi untuk Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru tertentu tahun 2025 telah resmi dibuka.
Kesempatan ini diberikan kepada guru-guru yang ingin meningkatkan kompetensi dan mendapatkan sertifikat pendidik.
Kriteria Guru yang Dapat Mengikuti Seleksi PPG Guru Tertentu 2025
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, berikut adalah beberapa kriteria guru yang dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Guru Tertentu tahun 2025:
- Terdaftar aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data guru harus tercatat dan aktif di sistem Dapodik.
- Belum memiliki sertifikat pendidik. Program ini ditujukan bagi guru yang belum memiliki sertifikasi profesi.
- Memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Persyaratan detail akan diumumkan secara resmi melalui platform terkait.
- Aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 atau sebelumnya. Beberapa sumber menyebutkan minimal satu tahun aktif mengajar pada tahun ajaran tersebut.
- Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain juga memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi ini dengan kuota sasaran sekitar 6 ribu orang.
- Belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik sebelumnya.
Syarat Administrasi Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025
Meskipun rincian lengkap persyaratan administrasi akan diumumkan secara resmi, berdasarkan informasi yang tersedia, beberapa dokumen dan persyaratan umum yang biasanya diperlukan antara lain:
- Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Surat Keterangan Aktif Mengajar dari kepala sekolah.
- Berkas-berkas lain yang mungkin dipersyaratkan oleh Kemendikbudristek.
Alur Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2025
Meskipun detail alur pendaftaran dapat bervariasi, berikut adalah gambaran umum tahapan yang biasanya dilalui:
- Cek Kesiapan dan Persyaratan: Pastikan Anda memenuhi semua kriteria dan persyaratan administrasi yang telah ditentukan. Update data Anda di Dapodik jika diperlukan.
- Pantau Pengumuman di Akun SIMPKB: Informasi resmi terkait pendaftaran dan pengumuman akan disampaikan melalui akun SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) masing-masing guru.
- Konfirmasi Kesediaan: Setelah menerima notifikasi pemanggilan melalui SIMPKB, guru perlu melakukan konfirmasi kesediaan untuk mengikuti program PPG.
- Lapor Diri dan Orientasi di LPTK: Peserta yang lolos seleksi administrasi akan diminta untuk lapor diri secara daring ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditentukan dan mengikuti program orientasi.
- Pembelajaran Mandiri: Setelah lapor diri, peserta akan mengikuti pembelajaran mandiri melalui Platform Ruang GTK.
- Pendaftaran Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG): Setelah menyelesaikan pembelajaran, peserta akan mendaftar untuk mengikuti UKMPPG.
Jadwal Penting Pelaksanaan PPG Guru Tertentu 2025 (Orientasi)