2. Perangkat Desa
Tidak hanya menjalankan tugas administratif tetapi juga berfungsi sebagai pamong di masyarakat .
Sebagai pamong, jam kerja mereka tidak terbatas dan dituntut selalu siap melayani masyarakat, baik untuk urusan rutin seperti kegiatan adat dan administrasi kependudukan maupun insidental seperti menangani bencana atau kematian .
Selain bertanggung jawab secara vertikal kepada atasan, mereka juga bertanggung jawab secara horizontal kepada masyarakat desa yang dilayani .
📈 Hak dan Jenjang Karier
Perbedaan kerangka hukum menyebabkan perbedaan signifikan dalam hal hak dan perkembangan karier.
1. PPPK
Sebagai ASN memiliki hak-hak kepegawaian yang diatur undang-undang, seperti tunjangan dan sistem pengembangan kompetensi.
Terdapat juga jenjang karier yang jelas berdasarkan prinsip meritokrasi .
2. Perangkat Desa
Hingga saat ini masih menghadapi ketidakjelasan mengenai pemenuhan hak-haknya, seperti tunjangan jabatan, tunjangan hari raya (THR), tunjangan keluarga, dan pengembangan kompetensi .
Di lingkungan kerja perangkat desa, tidak terdapat jenjang karier yang formal seperti kenaikan pangkat dan golongan pada PNS, yang ada hanya mutasi dalam struktur pemerintah desa .
🚫 Larangan dan Kewajiban
Meski berbeda status, kedua jabatan ini memiliki larangan yang sama untuk menjaga netralitas dan integritas.
Baik perangkat desa maupun PPPK yang merupakan bagian dari ASN, dilarang berpolitik praktis .
Bagi perangkat desa, UU Desa secara rinci mengatur 12 larangan, seperti dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menjadi pengurus partai politik, terlibat dalam kampanye pemilu, serta melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) .
