-Scan surat pernyataan 5 poin bermaterai
Pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu merupakan salah satu solusi yang diterapkan pemerintah untuk menata tenaga non-ASN, sekaligus menghindari pemutusan hubungan kerja massal sesuai amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Skema ini mulai diterapkan pada tahun 2025 dengan berbagai persyaratan yang telah ditetapkan.
Meskipun perkiraan jadwal dan daftar dokumen telah beredar, para honorer yang termasuk dalam kategori PPPK paruh waktu tetap diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari BKN melalui kanal-kanal informasi resmi mereka.
Pengumuman resmi dari BKN akan menjadi acuan utama terkait jadwal dan tata cara pengisian DRH.
Dengan adanya bocoran perkiraan jadwal ini, diharapkan para honorer dapat mempersiapkan diri lebih awal sehingga proses pengisian DRH dapat berjalan lancar setelah pengumuman resmi dirilis oleh BKN.
Tetap semangat dan terus ikuti perkembangan informasi terkini! ***