Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), usia pelamar PPPK paling tinggi adalah 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat pendaftaran.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan kesempatan yang luas bagi tenaga honorer berusia dewasa untuk menjadi bagian dari ASN melalui skema PPPK.
Masa Kerja dan Hak Pensiun PPPK:
Selain batas usia, perlu dipahami pula mengenai masa kerja dan hak pensiun bagi PPPK.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun bagi ASN, termasuk PPPK, ditetapkan pada usia 58 tahun dan 60 tahun, tergantung pada posisi atau jabatan tertentu.
Mengenai pensiun, PPPK berhak menerima pensiun bulanan setelah mencapai masa kerja minimal 16 tahun.
Namun, jika masa kerja kurang dari 16 tahun, hak pensiun akan diberikan dalam bentuk pembayaran sekaligus saat masa pensiun tiba, bukan bulanan.
Besaran manfaat pensiun yang diterima PPPK akan semakin besar seiring dengan bertambahnya masa kerja.
Bagi para honorer yang telah resmi lolos seleksi PPPK Tahap 2 tahun 2025, batas usia bekerja akan disesuaikan dengan jabatan yang mereka emban, umumnya hingga usia 60 tahun untuk jabatan pengawas dan pimpinan tinggi.
Kepastian ini tentu membawa angin segar bagi masa depan karir mereka di pemerintahan.