Berita
Beranda / Berita / Selamat Lolos PPPK Tahap 2! Ini Informasi Lengkap Batas Usia Kerja Honorer

Selamat Lolos PPPK Tahap 2! Ini Informasi Lengkap Batas Usia Kerja Honorer

Pppk kemenag

Kabar gembira bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia yang telah dinyatakan lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 tahun 2025.

Setelah penantian yang cukup panjang, status kepegawaian mereka akhirnya menemui titik terang.

Namun, timbul pertanyaan mengenai batas usia bagi para honorer ini setelah resmi diangkat menjadi PPPK.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan terbaru, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), batas usia pensiun bagi PPPK tidak lagi terpaku pada usia 58 atau 60 tahun secara umum.

Aturan ini kini disesuaikan dengan jenis jabatan yang diemban oleh masing-masing pegawai.

Kabar Bahagia Pensiunan: Gaji Ke-13 Cair Awal Juni, Simak Besarannya!

Batas Usia Pensiun PPPK Berdasarkan Jabatan:

1. Jabatan Pengawas:

Batas usia pensiun bagi PPPK yang menduduki jabatan pengawas adalah 60 tahun.

2. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT):

Batas usia pensiun untuk PPPK yang berada di Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama adalah 60 tahun.

Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Juni Ini: Cek Rincian Lengkap Berdasarkan Golongan!

Implikasi bagi Honorer Lolos PPPK Tahap 2:

Para tenaga honorer yang telah resmi lolos seleksi PPPK Tahap 2 akan ditempatkan pada berbagai jabatan sesuai dengan formasi yang mereka lamar.

Dengan demikian, batas usia mereka bekerja sebagai PPPK akan mengikuti aturan yang berlaku untuk jabatan tersebut.

Penting untuk dicatat bahwa saat melamar PPPK, terdapat batas usia maksimal yang harus dipenuhi.

TPG Tahap I 2025 Cair! Rp14,75 Triliun Langsung Masuk Rekening Guru

Laman: 1 2 3