Berita
Beranda / Berita / Selamat Datang di Dunia Baru, Sahabat Honorer! Tapi Tunggu Dulu… Inilah 4 “PR” Wajib Jika Jadi PPPK Paruh Waktu!

Selamat Datang di Dunia Baru, Sahabat Honorer! Tapi Tunggu Dulu… Inilah 4 “PR” Wajib Jika Jadi PPPK Paruh Waktu!

F honorer 3 1397716260

Angin segar berhembus kencang bagi para pejuang honorer R2 dan R3!

Mimpi untuk diakui negara sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akhirnya di depan mata.

Namun, layaknya pepatah “habis manis sepah dibuang”, jangan sampai euforia pengangkatan ini membuat kita lupa bahwa ada tanggung jawab besar yang menanti.

Berdasarkan “bisikan” resmi dari Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, status PPPK paruh waktu bukan sekadar formalitas.

Ada empat “PR” alias pekerjaan rumah yang wajib dikerjakan dengan sepenuh hati.

Manfaat Koperasi Desa Merah Putih: Pilar Ekonomi Kerakyatan untuk Kesejahteraan Desa

Siapkah Anda?

1. Jangan Kira Cuma “Setengah Hati”! Tugas Dinas Tetap Full Gas!

Status paruh waktu memang memberi fleksibilitas, tapi bukan berarti Anda bisa bekerja sambil lalu.

Ingat, tanggung jawab Anda sebagai abdi negara tetaplah utuh.

Standar kinerja yang ditetapkan instansi harus tetap Anda penuhi, seolah Anda bekerja penuh waktu.

Kabar Gembira untuk Guru: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 & 2, Gaji ke-13, dan Tambahan TPG 2025

Jadi, lupakan bayangan kerja santai! Justru, efisiensi dan fokus akan menjadi kunci utama.

2. Kualitas Kerja Bukan Lagi Pilihan, Tapi Keharusan!

Selamat tinggal pada anggapan “ah, cuma honorer”.

Kini, Anda adalah bagian resmi dari mesin birokrasi.

Standar kinerja seorang ASN melekat pada diri Anda.

Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 dan Informasi Tambahan 100 Persen Tahun 2025

Artinya, kualitas pekerjaan harus selalu dijaga, dan kontribusi terbaik harus terus diberikan.

Anggap saja ini adalah kesempatan emas untuk membuktikan bahwa Anda memang layak!

3. Bukan Sekadar Hadir, Tapi Juga Berkontribusi Nyata!

Jangan hanya datang, absen, lalu pulang.

Sebagai PPPK paruh waktu, Anda memiliki kewajiban untuk aktif berkontribusi dalam setiap program dan kegiatan pemerintah.

Laman: 1 2