Kabar gembira bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia!
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan informasi resmi terkait pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 tahun 2025 yang memberikan angin segar bagi mereka yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Prioritas Kelulusan untuk Honorer Berpengalaman
Berdasarkan informasi terbaru dari BKN, seleksi PPPK Tahap 2 tahun 2025 akan mengedepankan skema prioritas kelulusan yang sangat menguntungkan tenaga honorer.
Formasi PPPK akan diisi berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut:
1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah dan terdaftar dalam database BKN.
2. Tenaga honorer/non-ASN aktif yang terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
3. Tenaga honorer lainnya yang memiliki masa kerja minimal 2 tahun secara terus menerus di instansi pemerintah.
Skema prioritas ini secara jelas menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan kesempatan yang lebih besar kepada para tenaga honorer yang telah lama mengabdikan diri.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya untuk menata dan memberikan pengakuan kepada para pejuang pendidikan dan pelayanan publik yang selama ini berstatus non-ASN.
Sistem Penilaian Terbaru: Bukan Hanya Passing Grade
Selain prioritas kelulusan, terdapat perubahan signifikan dalam sistem penilaian seleksi PPPK Tahap 2 tahun 2025.
Kelulusan tidak lagi ditentukan semata-mata oleh pemenuhan nilai ambang batas (passing grade).
Sebaliknya, peserta akan dinyatakan lulus jika memperoleh nilai kumulatif tertinggi dari empat aspek ujian, yaitu:
– Kompetensi Teknis: dengan bobot maksimal 450 poin.