Pembantu Letnan Dua: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
Golongan III (Perwira Pertama)
Letnan Dua: Rp 2.739.900 – Rp 4.780.600
Letnan Satu: Rp 2.820.800 – Rp 4.902.000
Kapten: Rp 2.903.800 – Rp 5.027.400
Golongan IV (Perwira Menengah)
Mayor: Rp 3.000.100 – Rp 5.243.400
Letnan Kolonel: Rp 3.098.600 – Rp 5.402.300
Kolonel: Rp 3.199.900 – Rp 5.565.300
Golongan IV (Perwira Tinggi)
Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.294.300 – Rp 5.732.600
Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.391.900 – Rp 5.904.800
Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.079.300 – Rp 5.930.500
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200 – Rp 5.930.500
Sumber:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Catatan: Selain gaji pokok, anggota TNI juga menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya yang dapat meningkatkan total penghasilan mereka. Besaran tunjangan ini dapat bervariasi tergantung pada pangkat, jabatan, dan penempatan tugas masing-masing anggota TNI.
Demikian informasi lengkap mengenai besaran gaji terbaru TNI yang berlaku di tahun 2025.