Berita
Beranda / Berita / Segini Besaran Gaji yang Diterima Prajurit TNI di Tahun 2025

Segini Besaran Gaji yang Diterima Prajurit TNI di Tahun 2025

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300

Golongan III (Perwira Pertama)

Letnan Dua: Rp 2.739.900 – Rp 4.780.600

Letnan Satu: Rp 2.820.800 – Rp 4.902.000

Pensiunan PNS Golongan I-IV Siap Terima Gaji Ke-13 Lebih Besar dengan 3 Tunjangan Baru!

Kapten: Rp 2.903.800 – Rp 5.027.400

Golongan IV (Perwira Menengah)

Mayor: Rp 3.000.100 – Rp 5.243.400

Letnan Kolonel: Rp 3.098.600 – Rp 5.402.300

Kolonel: Rp 3.199.900 – Rp 5.565.300

Gaji Pensiunan PNS Golongan I dan II Kembali Cair di Juni 2025, Simak Detail Nominalnya!

Golongan IV (Perwira Tinggi)

Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.294.300 – Rp 5.732.600

Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.391.900 – Rp 5.904.800

Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.079.300 – Rp 5.930.500

Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200 – Rp 5.930.500

Setelah Mereda, COVID-19 Kembali Mengancam Hong Kong, Singapura, dan Thailand

Sumber:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Catatan: Selain gaji pokok, anggota TNI juga menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya yang dapat meningkatkan total penghasilan mereka. Besaran tunjangan ini dapat bervariasi tergantung pada pangkat, jabatan, dan penempatan tugas masing-masing anggota TNI.

Demikian informasi lengkap mengenai besaran gaji terbaru TNI yang berlaku di tahun 2025.

Laman: 1 2 3