Menjelang pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), salah satu hal penting yang perlu dipastikan oleh calon PPPK adalah Nomor Induk (NI) PPPK.
Nomor ini menjadi identitas resmi Anda sebagai bagian dari aparatur sipil negara.
Lantas, bagaimana cara mengecek NI PPPK sebelum pelantikan? Berikut panduan lengkap.
Pentingnya Mengetahui NI PPPK Sebelum Pelantikan
NI PPPK memiliki fungsi krusial, di antaranya:
- Identitas Resmi: Sebagai tanda pengenal Anda dalam sistem kepegawaian negara.
- Kelengkapan Administrasi: Dibutuhkan dalam berbagai proses administrasi kepegawaian setelah pelantikan, seperti pengajuan kenaikan pangkat, gaji, dan tunjangan.
- Akses Layanan: Kemungkinan digunakan untuk mengakses berbagai layanan dan sistem informasi kepegawaian.
Oleh karena itu, memastikan NI PPPK Anda sudah terbit dan benar sebelum pelantikan adalah langkah yang sangat dianjurkan.
Cara Mengecek NI PPPK Secara Online
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyediakan fasilitas daring untuk memudahkan calon PPPK dalam mengecek status penetapan NI PPPK.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Akses Laman Resmi Monitoring SIASN BKN:
Kunjungi situs resmi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) BKN pada tautan berikut: https://monitoring-siasn.bkn.go.id/
2. Cari Menu “Cek Layanan”:
Pada halaman utama, cari dan klik menu atau bagian yang bertuliskan “Cek Layanan”.
3. Pilih Opsi “Penetapan NIP/NI PPPK”:
Dalam daftar layanan yang tersedia, pilih opsi yang berkaitan dengan “Penetapan NIP/NI PPPK”.
Terkadang, opsi ini hanya bertuliskan “Penetapan NIP/NI”.
4. Masukkan Periode Seleksi:
Pilih tahun periode pendaftaran PPPK yang Anda ikuti.