Kabar gembira datang untuk para tenaga honorer satpam di seluruh Indonesia! Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dikabarkan telah menyetujui pemberian tunjangan di luar gaji pokok bagi para garda keamanan ini.
Kebijakan ini disambut dengan rasa syukur dan dinilai sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap dedikasi para satpam honorer yang selama ini telah menjadi tulang punggung dalam menjaga keamanan di berbagai instansi.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, tunjangan yang disetujui oleh Menkeu Sri Mulyani ini meliputi uang lembur dan uang makan lembur.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.
Rincian Nominal Tunjangan:
- Uang Lembur: Para satpam honorer berhak menerima Rp13.000 per jam untuk setiap jam kerja lembur yang mereka lakukan.
- Uang Makan Lembur: Selain itu, mereka juga akan mendapatkan uang makan lembur sebesar Rp30.000 per orang untuk setiap kegiatan lembur yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Pemberian tunjangan ini menjadi angin segar bagi para satpam honorer, mengingat selama ini isu kesejahteraan mereka seringkali menjadi perhatian.
Tambahan penghasilan ini diharapkan dapat memberikan manfaat tambahan dan meningkatkan semangat kerja mereka dalam menjalankan tugas yang penuh tanggung jawab.
Tunjangan di Luar Gaji Pokok:
Penting untuk dicatat bahwa tunjangan berupa uang lembur dan uang makan lembur ini diberikan di luar gaji pokok yang diterima oleh para satpam honorer.
Besaran gaji pokok tenaga honorer, termasuk satpam, sendiri telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan dapat berbeda-beda di setiap provinsi.
Sebagai contoh, untuk tahun 2025, beberapa sumber menyebutkan nominal gaji pokok satpam honorer di berbagai provinsi sebagai berikut:
DKI Jakarta: Rp6.065.000 per bulan