Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Para pekerja dan pengusaha diharapkan dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan upah minimum ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. ***
Catatan: Artikel ini dibuat berdasarkan informasi yang tersedia hingga tanggal 20 Mei 2025. Besaran upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat berbeda-beda dan ditetapkan oleh masing-masing kepala daerah setelah mendapatkan rekomendasi dari dewan pengupahan. Untuk informasi yang lebih akurat dan terkini, disarankan untuk selalu merujuk pada pengumuman resmi dari pemerintah daerah dan Kementerian Ketenagakerjaan.