Berita
Beranda / Berita / Sah! Segini Upah Minimum Karyawan Swasta 2025 Usai Ketok Palu UU Cipta Kerja

Sah! Segini Upah Minimum Karyawan Swasta 2025 Usai Ketok Palu UU Cipta Kerja

Prabowo

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Para pekerja dan pengusaha diharapkan dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan upah minimum ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. ***

Catatan: Artikel ini dibuat berdasarkan informasi yang tersedia hingga tanggal 20 Mei 2025. Besaran upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat berbeda-beda dan ditetapkan oleh masing-masing kepala daerah setelah mendapatkan rekomendasi dari dewan pengupahan. Untuk informasi yang lebih akurat dan terkini, disarankan untuk selalu merujuk pada pengumuman resmi dari pemerintah daerah dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Implikasi Hukum dan Sanksi bagi Perangkat Desa yang Melanggar Aturan

Laman: 1 2 3