UU Cipta Kerja Sah! Ini Besaran Upah Minimum Karyawan Swasta Tahun 2025
Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang sebelumnya sempat menjadi perdebatan, kini telah resmi disahkan dan mulai diimplementasikan.
Salah satu aspek penting yang diatur dalam undang-undang ini adalah mengenai upah minimum bagi karyawan swasta.
Setelah adanya berbagai pertimbangan dan penetapan, termasuk pengumuman kenaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, berikut adalah informasi lengkap mengenai upah minimum karyawan swasta tahun 2025.
Kenaikan Upah Minimum Tahun 2025
Presiden Prabowo Subianto pada awal Desember 2024 telah mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Kenaikan ini berlaku secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Formula Perhitungan Upah Minimum
Formula perhitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 adalah sebagai berikut:
UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025
Adapun nilai kenaikan UMK 2025 ditetapkan sebesar 6,5% dari UMK tahun 2024.
Penetapan nilai kenaikan ini didasarkan pada tiga pertimbangan utama, yaitu:
- Pertumbuhan Ekonomi
- Inflasi
- Indeks Tertentu
Tingkatan Upah Minimum
Di Indonesia, terdapat beberapa tingkatan upah minimum, yaitu:
- Upah Minimum Provinsi (UMP): Merupakan upah minimum yang berlaku untuk satu provinsi secara keseluruhan.
- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK): Merupakan upah minimum yang berlaku di wilayah kabupaten atau kota tertentu dan biasanya lebih tinggi dari UMP.
Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 menegaskan bahwa kenaikan sebesar 6,5% berlaku untuk kedua tingkatan upah minimum tersebut.