Pemerintah telah mengumumkan kepastian pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2025.
Sesuai dengan tradisi tahunan, gaji tambahan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan para abdi negara, terutama menjelang tahun ajaran baru bagi putra-putri mereka.
Kepastian mengenai pencairan dan komponen gaji ke-13 PNS tahun 2025 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Kedua regulasi ini secara rinci mengatur siapa saja yang berhak menerima, kapan dicairkan, dan apa saja komponen yang termasuk dalam gaji ke-13.
Kapan Gaji ke-13 PNS 2025 Cair?
Sesuai dengan Pasal 15 PP Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025.
Pemerintah mempertimbangkan waktu pencairan ini bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah, sehingga diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan keluarga PNS.
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 Tahun 2025?
Selain PNS, sejumlah kelompok lain juga dipastikan akan menerima gaji ke-13 tahun 2025, di antaranya:
– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
– Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
– Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
– Hakim
– Pensiunan PNS, TNI, dan Polri
– Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
– Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya disertakan atau setingkat dengan eselon/jabatan
Bahkan, kabar baiknya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah mengumumkan bahwa pegawai non-ASN dan tenaga honorer yang memenuhi persyaratan tertentu juga akan menerima gaji ke-13 tahun ini.
Persyaratan tersebut meliputi status Warga Negara Indonesia (WNI), telah bertugas penuh dan terus-menerus minimal selama 1 tahun, gaji berasal dari APBN atau APBD, dan diangkat oleh pejabat berwenang sesuai regulasi.
Rincian Komponen Gaji ke-13 PNS 2025