Setelah melewati perjuangan panjang dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 tahun 2024, saat ini adalah waktu yang Anda tunggu-tunggu: pengumuman hasil akhir!
Jangan biarkan rasa penasaran menghantui.
Artikel ini hadir sebagai “kunci” untuk membuka informasi penting tersebut melalui platform resmi SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara).
Siap untuk melihat hasilnya? Yuk, simak langkah demi langkah mudahnya di bawah ini, lengkap dengan info penting soal “nasib” passing grade!
Langkah Sat Set! Cara Cek Hasil Pengumuman PPPK Tahap 2 2024 di SSCASN:
Nggak perlu ribet, cek hasil pengumuman PPPK Tahap 2 2024 bisa Anda lakukan dengan cepat dan mudah:
1. Ketik Sakti di Browser Anda: Buka browser kesayangan Anda (Chrome, Firefox, dll.) dan kunjungi “rumah” resmi para calon ASN di https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Waktunya Login!: Cari tombol “Login” atau “Masuk” yang biasanya “nangkring” di pojok kanan atas layar. Klik tombol tersebut dengan mantap!
3. Masukkan Identitas Diri: Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi (password) yang dulu Anda gunakan saat mendaftar. Ingat baik-baik ya!
4. “Bismillah” dan Klik “Masuk”: Setelah yakin data yang dimasukkan benar, klik tombol “Masuk” untuk segera melihat hasilnya.
5. Lihat Kabar Baik (Semoga!): Selamat! Anda akan diarahkan ke dasbor akun SSCASN Anda. Di sinilah status kelulusan Anda akan terpampang nyata. Cari informasi mengenai hasil seleksi PPPK 2024.
Lupakan Dulu Soal Passing Grade? Ini Faktanya!
Buat Anda yang mungkin masih bertanya-tanya soal passing grade, ada sedikit “kejutan” nih!
Kabarnya, sistem kelulusan PPPK Tahap 2 tahun 2024 ini tidak lagi menggunakan patokan nilai ambang batas (passing grade) yang kaku seperti seleksi CPNS.
Lalu, bagaimana dong cara menentukannya? Jadi, kelulusan Anda akan ditentukan berdasarkan peringkat nilai tertinggi di antara semua peserta yang melamar pada jabatan dan instansi yang sama.
Intinya, Anda harus meraih nilai sebaik mungkin untuk bisa “mengungguli” kandidat lainnya. Aturan ini sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024.
Jadi, fokus pada performa terbaik Anda ya!
Intip Lebih Dekat: Sistem Penilaian Kompetensi PPPK 2024