Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan pensiunan ASN.
Pemerintah telah mengumumkan rincian mengenai gaji ke-13 untuk tahun 2025.
Gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan pemerintah atas pengabdian dan kinerja para ASN dalam menjalankan tugas negara.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan bahwa gaji ke-13 ASN tahun 2025 akan mulai dicairkan pada Senin, 2 Juni 2025.
Pencairan ini dilakukan secara serentak ke rekening masing-masing pegawai setelah data valid dari instansi terkait diterima.
Bagi pensiunan ASN, pencairan gaji ke-13 juga akan dimulai pada tanggal yang sama, yakni 2 Juni 2025, melalui PT Taspen atau PT Asabri sesuai dengan instansi pengelola pensiun masing-masing penerima.
Komponen Gaji ke-13 ASN Tahun 2025
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, gaji ke-13 bagi ASN aktif akan terdiri dari beberapa komponen, meliputi:
– Gaji pokok sesuai dengan golongan dan jabatan masing-masing.
– Tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan anak).
– Tunjangan pangan.
– Tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja (bagi ASN aktif).
Untuk pensiunan ASN, gaji ke-13 yang akan diterima akan didasarkan pada pensiun pokok bulan Mei 2025, termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Rincian Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan