Berita

Rincian Lengkap THR 2026 PNS, TNI, dan Polri Berdasarkan Golongan, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp55 Triliun

Bungko News adalah portal…
4 menit baca 0
Rincian Lengkap THR 2026 PNS, TNI, dan Polri Berdasarkan Golongan, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp55 Triliun

Pemerintah memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi aparatur negara tetap diberikan secara penuh kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan Polri.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya.

Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN pusat dan daerah, termasuk anggota TNI dan Polri serta para pensiunan.

Anggaran tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli aparatur negara.

Secara umum, besaran THR diberikan setara satu kali penghasilan bulanan yang terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan yang melekat pada pegawai.

📖 Baca Juga: Kapan Gaji ke-13 PNS 2026 Cair? Ini Prediksi Jadwal dan Rincian Besarannya per Golongan

Komponen THR aparatur negara meliputi:

– Gaji pokok sesuai pangkat dan golongan

– Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)

– Tunjangan pangan

📖 Baca Juga: Bocoran THR PNS 2026! Ini Estimasi Besaran Gaji ke-14 ASN dan Pensiunan

– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

– Tunjangan kinerja (tukin) sesuai kebijakan pemerintah

Dengan komponen tersebut, jumlah THR yang diterima setiap pegawai berbeda-beda tergantung golongan, masa kerja, serta jabatan.

Rincian THR PNS, TNI, dan Polri 2026 Berdasarkan Golongan

Besaran THR untuk aparatur negara mengikuti struktur gaji pokok yang berlaku pada tahun 2026.

📖 Baca Juga: THR PNS 2026 Resmi Mengacu PP 5/2024, Ini 4 Komponen Tunjangan yang Menentukan Besarannya

Berikut kisaran nominal berdasarkan golongan.

Golongan I

Golongan ini biasanya ditempati oleh pegawai dengan pendidikan dasar atau setara.

– Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

– Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

– Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

– Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

Golongan II umumnya ditempati pegawai dengan pendidikan SMA hingga diploma.

– Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

Halaman: 123
Bagikan:
Redaksi
Kontributor
Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.