Berita
Beranda / Berita / Rincian Lengkap Gaji Ke-13 Tahun 2025 untuk PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan

Rincian Lengkap Gaji Ke-13 Tahun 2025 untuk PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan

Jakarta – Kabar gembira bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan para pensiunan!

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengumumkan bahwa gaji ke-13 tahun 2025 akan mulai dicairkan pada awal Juni.

Keputusan ini tentu menjadi angin segar menjelang pertengahan tahun, membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan meringankan beban ekonomi.

Pencairan gaji ke-13 ini akan dilakukan secara serentak mulai Senin, 2 Juni 2025.

Dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima sesuai dengan validasi dari instansi terkait.

Siap-Siap! Pencairan TPG Triwulan II 2025 Berbarengan dengan Gaji Ke-13 di Bulan…

Rincian Besaran Gaji Ke-13 Tahun 2025:

Gaji ke-13 ini terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Berikut adalah rincian perkiraan besaran gaji ke-13 untuk masing-masing golongan dan pangkat:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS):

Besaran gaji ke-13 untuk PNS akan didasarkan pada gaji pokok bulan Mei 2025.

Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025: Guru sebagai Kepala Sekolah, Ini Aturan Terbarunya!

Berikut adalah rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan (sebelum adanya potongan pajak dan iuran):

Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600

Info Terbaru! Cara Cek Penerima Bansos PKH BPNT Tahap 2 Juni 2025 Dengan NIK KTP

Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900

Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100

Golongan VII: Rp 2.897.800 – Rp 4.565.200

Laman: 1 2 3 4 5