Golongan XVI: Rp 4.829.900 – Rp 6.617.200
Komponen Gaji Ke-13
Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
– Gaji pokok sesuai dengan golongan dan masa kerja.
– Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak).
– Tunjangan jabatan (bagi yang menduduki jabatan struktural atau fungsional) atau tunjangan umum.
– Tunjangan kinerja (Tukin) bagi PNS di instansi yang menerapkannya.
– Tambahan penghasilan lain yang sah (jika ada).
Syarat Penerima Gaji Ke-13 bagi PPPK Baru
Terdapat ketentuan khusus bagi PPPK yang baru diangkat pada tahun 2025.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, PPPK yang diangkat pada bulan Mei 2025 berhak menerima gaji ke-13 jika masa kerjanya telah mencapai minimal satu bulan per tanggal 1 Juni 2025.
- Contoh: Jika seorang PPPK diangkat dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pada 1 Mei 2025, maka pada 1 Juni 2025 masa kerjanya telah genap satu bulan dan berhak menerima gaji ke-13.
- Sebaliknya, jika TMT pengangkatan adalah 2 Mei 2025 atau setelahnya, maka hingga 1 Juni 2025 masa kerjanya belum genap satu bulan, sehingga tidak berhak menerima gaji ke-13 pada bulan Juni. Gaji ke-13 bagi PPPK yang baru diangkat dan memenuhi syarat akan diberikan secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan kerja yang telah dijalani.