Berita
Beranda / Berita / Rincian Lengkap Gaji ke-13 PNS 2025: Golonganmu Dapat Berapa?

Rincian Lengkap Gaji ke-13 PNS 2025: Golonganmu Dapat Berapa?

Uang2

Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Pemerintah telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 tahun 2025 akan dicairkan pada rentang waktu Juni hingga Juli.

Pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu para PNS dalam memenuhi kebutuhan, terutama dalam menyambut tahun ajaran baru pendidikan anak-anak.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 Pasal 15, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025.

Namun, pencairannya bisa juga dilakukan hingga bulan Juli, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi dan persiapan tahun ajaran baru.

Manfaat Koperasi Desa Merah Putih: Pilar Ekonomi Kerakyatan untuk Kesejahteraan Desa

Besaran Gaji ke-13 PNS 2025

Besaran gaji ke-13 tahun 2025 akan meliputi beberapa komponen, yaitu:

– Gaji Pokok: Sesuai dengan golongan dan pangkat masing-masing PNS.

– Tunjangan Melekat: Terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

– Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum: Diberikan sesuai dengan jabatan atau tanpa jabatan tertentu.

Kabar Gembira untuk Guru: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 & 2, Gaji ke-13, dan Tambahan TPG 2025

– Tunjangan Kinerja (Tukin): Khusus untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim, akan menerima tambahan tunjangan kinerja sebesar 100 persen [Liputan6].

Berikut adalah perkiraan besaran gaji ke-13 PNS berdasarkan golongan, mengacu pada informasi yang telah beredar:

Golongan I

IA: Rp1.560.800 – Rp2.335.800

IB: Rp1.704.500 – Rp2.472.900

Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 dan Informasi Tambahan 100 Persen Tahun 2025

IC: Rp1.776.600 – Rp2.556.600

ID: Rp1.851.800 – Rp2.645.000

Golongan II

IIA: Rp2.086.000 – Rp3.643.400

IIB: Rp2.282.000 – Rp3.797.500

IIC: Rp2.385.000 – Rp3.958.200

Laman: 1 2 3