Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Pemerintah telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 tahun 2025 akan dicairkan pada rentang waktu Juni hingga Juli.
Pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu para PNS dalam memenuhi kebutuhan, terutama dalam menyambut tahun ajaran baru pendidikan anak-anak.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 Pasal 15, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025.
Namun, pencairannya bisa juga dilakukan hingga bulan Juli, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi dan persiapan tahun ajaran baru.
Besaran Gaji ke-13 PNS 2025
Besaran gaji ke-13 tahun 2025 akan meliputi beberapa komponen, yaitu:
– Gaji Pokok: Sesuai dengan golongan dan pangkat masing-masing PNS.
– Tunjangan Melekat: Terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
– Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum: Diberikan sesuai dengan jabatan atau tanpa jabatan tertentu.
– Tunjangan Kinerja (Tukin): Khusus untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim, akan menerima tambahan tunjangan kinerja sebesar 100 persen [Liputan6].
Berikut adalah perkiraan besaran gaji ke-13 PNS berdasarkan golongan, mengacu pada informasi yang telah beredar:
Golongan I
IA: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
IC: Rp1.776.600 – Rp2.556.600
ID: Rp1.851.800 – Rp2.645.000
Golongan II
IIA: Rp2.086.000 – Rp3.643.400
IIB: Rp2.282.000 – Rp3.797.500
IIC: Rp2.385.000 – Rp3.958.200