Pencairan ketiga komponen tambahan ini diatur langsung dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 dan telah disosialisasikan oleh TASPEN sebagai lembaga pengelola dana pensiun.
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, menjamin bahwa seluruh komponen tersebut akan cair bersamaan dengan gaji pokok setiap bulannya, termasuk saat tanggal pencairan bertepatan dengan hari libur nasional.
Seperti contoh, selama September 2025, meskipun tanggal 1 September jatuh pada hari libur, TASPEN memastikan seluruh komponen tambahan tetap dicairkan tepat waktu.
Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan para pensiunan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama menjadi PNS.
Keterangan Resmi dari TASPEN dan Kemenkeu
Melalui siaran resminya, TASPEN menegaskan bahwa tidak ada perubahan pada komponen tambahan ini untuk tahun 2025.
Seluruh kebijakan masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Demikian pula, Kementerian Keuangan dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa pemberian tunjangan tambahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi daya beli dan kesejahteraan para pensiunan PNS di seluruh Indonesia.
Dengan adanya tiga komponen tambahan ini, diharapkan kesejahteraan para pensiunan PNS semakin terjamin.
Pemerintah dan TASPEN berkomitmen untuk terus memastikan seluruh hak pensiunan dicairkan tepat waktu dan sesuai ketentuan berlaku.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi TASPEN atau kanal resmi Kementerian Keuangan. ***