JAKARTA – Pemerintah secara resmi menghapus skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Kebijakan ini mengembalikan PPPK ke konsep awalnya sebagai tenaga profesional atau ahli yang bekerja penuh waktu, sekaligus menghapus status paruh waktu yang sempat menjadi solusi transisi bagi tenaga honorer.
Keputusan ini dipastikan oleh Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, yang menyatakan bahwa dalam revisi UU ASN 2023, pemerintah dan DPR RI sepakat hanya akan mengakui dua jenis ASN: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, tanpa lagi menyertakan varian paruh waktu.
Kontrak PPPK Minimal 1 Tahun, Paruh Waktu Resmi Dihapus
Dalam revisi UU ASN 2023, diatur bahwa masa kontrak PPPK paling singkat adalah satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Baca Juga: Penempatan PPPK Paruh Waktu Ditentukan Instansi, SK Diterbitkan Oktober 2025
Hal ini sejalan dengan filosofi PPPK sebagai jabatan profesional yang diisi oleh tenaga ahli dengan kompetensi spesifik, bukan untuk menyelesaikan masalah honorer semata.
“Revisi UU ASN 2023 akan mengembalikan PPPK seperti konsep awal. Tidak akan ada lagi PPPK paruh waktu,” tegas Suharmen seperti dikutip dari JPNN.com, Jumat (21/11).
Pasalnya, PPPK dirancang untuk mengisi kebutuhan jabatan yang memerlukan keahlian khusus, seperti ahli kakao di Kementerian Pertahanan atau pakar teknologi informasi di instansi tertentu.
Baca Juga: HEBOH! Rapel Gaji Pensiunan 2025 Cair November? Cek Fakta Resminya Sebelum Terlambat!
Setelah proyek atau kebutuhan spesifik tersebut selesai, kontrak PPPK dapat berakhir atau diperpanjang sesuai evaluasi kinerja dan kebutuhan.
Alasan Penghapusan PPPK Paruh Waktu
Penghapusan skema paruh waktu dilakukan karena dianggap menyimpang dari filosofi awal PPPK.
Selama ini, formasi PPPK justru banyak dialokasikan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer, bukan untuk mengisi posisi profesional.
Baca Juga: Aturan Baru TPG 2025: Guru 12 JP Bisa Cair Tunjangan Asal Penuhi Syarat Ini
“PPPK harus kembali pada konsep awalnya, yaitu sebagai jabatan profesional yang membutuhkan kompetensi tertentu dan bekerja penuh waktu sebagaimana PNS,” jelas Suharmen.
Selain itu, kebijakan PPPK paruh waktu yang baru berjalan sejak 2024 dianggap belum matang dan menimbulkan ketidakpastian bagi banyak honorer yang sudah mengikuti proses seleksi di sejumlah daerah.
Transisi bagi PPPK Paruh Waktu yang Sudah Ada
Bagi PPPK paruh waktu yang sudah diangkat, pemerintah menyiapkan mekanisme transisi bertahap.
Mereka akan diarahkan untuk “naik level” menjadi PPPK penuh waktu jika formasi tersedia.
Dengan demikian, skema paruh waktu akan berangsur-angsur dihapus tanpa memutus hak yang sudah diperoleh.
“Secara bertahap, PPPK Paruh Waktu yang ada akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu jika formasinya tersedia. Status mereka tidak serta-merta diubah menjadi PNS,” jelas sumber dari Pikiran Rakyat.
