Sementara itu, gaji pensiunan bulanan juga memiliki rentang yang berbeda berdasarkan golongan.
Penyetaraan hak pensiun antara PPPK dan PNS juga menjadi angin segar bagi para pegawai kontrak pemerintah.
Meskipun demikian, penting untuk dicatat bahwa beberapa informasi masih bersifat pemberitaan dan menunggu regulasi resmi dari pemerintah.
Untuk informasi yang lebih akurat dan terperinci, ASN diharapkan untuk terus memantau pengumuman resmi dari instansi terkait seperti Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan PT Taspen.
Dengan adanya perubahan-perubahan ini, diharapkan kesejahteraan para pensiunan ASN di masa akan datang semakin terjamin. ***