JAKARTA – Kementerian Keuangan resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Regulasi yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 21 Juli 2025 ini membuka akses pembiayaan hingga Rp3 miliar bagi 83.762 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah terbentuk di seluruh Indonesia dengan suku bunga hanya 6 persen per tahun.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.
Program yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2025 dan secara resmi diperkenalkan pada Hari Koperasi Nasional 12 Juli 2025 ini telah mencapai 83.762 koperasi desa/kelurahan di seluruh Indonesia, dengan 83.750 desa/kelurahan tersosialisasi dan 82.127 di antaranya sudah berbadan hukum.
Syarat Administratif Pinjaman
Untuk dapat memperoleh pinjaman dalam program Koperasi Merah Putih, koperasi harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam PMK 49 Tahun 2025:
1. Berbadan hukum koperasi
2. Memiliki nomor induk koperasi
3. Memiliki rekening bank atas nama koperasi
4. Memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama koperasi
5. Memiliki nomor induk berusaha
6. Memiliki proposal bisnis, yang minimal memuat anggaran biaya atas belanja modal dan/atau belanja operasional, tahapan pencairan pinjaman, dan rencana pengembalian pinjaman
Prosedur Pengajuan Pinjaman
Setelah syarat administratif terpenuhi, prosedur pengajuan pinjaman dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pengajuan pinjaman dilakukan oleh ketua pengurus koperasi kepada bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)
2. Pengajuan harus disertai dengan proposal rencana bisnis yang disetujui oleh bupati/wali kota atau kepala desa untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
3. Proposal tersebut disampaikan kepada bank Himbara untuk verifikasi
4. Apabila pengajuan pinjaman disetujui oleh bank Himbara, maka koperasi harus menandatangani perjanjian pinjaman dengan pihak bank
Detail Pinjaman
Besaran pinjaman yang diberikan akan mempertimbangkan rata-rata besaran dana desa yang diterima desa dalam tiga tahun terakhir.
Adapun detail pinjaman adalah: