Berita
Beranda / Berita / Resmi! Honorer dan Karyawan Bergaji Segini Dapat Bantuan Rp150 Ribu Per Bulan

Resmi! Honorer dan Karyawan Bergaji Segini Dapat Bantuan Rp150 Ribu Per Bulan

– Bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).1

– Memiliki data yang valid di sistem pemerintah terkait ketenagakerjaan dan pendidikan (untuk guru honorer).

Bantuan Subsidi Upah ini akan disalurkan langsung ke rekening penerima yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) sebagai dasar hukum pelaksanaan program ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa penyaluran bantuan akan dilaksanakan pada bulan Juni dan Juli 2025. “Kami sedang siapkan sekarang permanaker-nya. Ini memang program dari Pak Presiden,” kata Menaker seperti dikutip dari Metro TV.

Rilis Data Terbaru: Status Honorer dalam Pengangkatan PPPK Penuh Waktu, Paruh Waktu, dan Kebijakan Pemberhentian Tahun 2025

Diharapkan dengan adanya bantuan ini, para pekerja honorer dan karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, terutama menjelang Idul Adha 2025.

Para calon penerima diharapkan untuk mempersiapkan diri dan memastikan data mereka telah terdaftar dengan benar di BPJS Ketenagakerjaan. ***

Laman: 1 2