Kabar gembira bagi para pekerja honorer dan karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta!
Pemerintah akan segera menerbitkan aturan resmi terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan mulai disalurkan pada tanggal 5 Juni 2025.
Bantuan ini merupakan inisiatif dari Presiden Prabowo Subianto dan bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja.
Besaran dan Periode Bantuan:
Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp150.000 per bulan selama dua bulan, yaitu untuk bulan Juni dan Juli 2025.
Bantuan ini akan disalurkan sekaligus di awal periode, yaitu pada tanggal 5 Juni 2025.
Dengan demikian, setiap penerima akan menerima total bantuan sebesar Rp300.000.
Sasaran Penerima Bantuan:
Program BSU ini menargetkan sekitar 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang berlaku di wilayah tempat mereka bekerja.
Selain itu, sekitar 3,4 juta guru honorer yang terdaftar secara resmi dan memenuhi persyaratan administrasi juga akan menerima bantuan ini.
Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025:
Meskipun aturan resmi masih dalam tahap finalisasi, beberapa kriteria penerima BSU tahun 2025 yang telah diumumkan adalah:
– Warga Negara Indonesia (WNI).
– Terdaftar sebagai peserta aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.
– Memiliki penghasilan bulanan maksimal Rp3,5 juta atau sesuai dengan UMP/UMK wilayah setempat.