Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) secara resmi menetapkan skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.
Salah satu aturan utamanya: gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat dan tidak boleh lebih rendah dari UMP atau gaji terakhir saat menjadi honorer.
Untuk Sumatera Utara (Sumut), besaran UMP 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 2.992.559. Artinya, gaji PPPK paruh waktu di Sumut minimal sebesar angka tersebut.
Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu: Sesuai UMP Daerah
Mengacu pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu diangkat sebagai bagian dari penataan pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi namun tidak lolos pada tahun anggaran 2024.
Meski bekerja secara paruh waktu (4 jam per hari atau 20 jam per minggu), mereka tetap memperoleh gaji dan hak kepegawaian yang layak.
“Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 disesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP) di masing-masing daerah. Setiap pegawai akan menerima gaji berbeda tergantung lokasi penempatan dan formasi jabatan,” jelas keterangan resmi KemenpanRB yang dikutip dari situs resminya, menpan.go.id.
Pemerintah memastikan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari UMP atau gaji terakhir saat menjadi tenaga honorer.
Hal ini sebagai bentuk komitmen meningkatkan kesejahteraan aparatur pemerintah.
UMP Sumut 2025: Rp 2,99 Juta, Dasar Gaji PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Provinsi Sumut secara resmi telah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.992.559, naik 6,5% atau Rp182.644 dari UMP 2024.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor: 188.44/807/KPTS/2024 tertanggal 6 Desember 2024.
“Penetapan UMP ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sumatera Utara. Keputusan penetapan UMP ini sudah melalui pembahasan panjang dengan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) dan serikat pekerja di Sumut,” ujar Penjabat Gubernur Sumut, Agus Fatoni.
Dengan besaran UMP ini, maka gaji PPPK paruh waktu di Sumut minimal Rp 2.992.559 per bulan, tergantung formasi dan beban kerja jabatan.
Formasi dan Mekanisme PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis lainnya yang dibutuhkan instansi pemerintah.
Pengangkatan hanya dilakukan untuk pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN 2024, baik PPPK maupun CPNS, namun tidak lulus mengisi formasi.
