Berita
Beranda / Berita / Resmi! Gaji PPPK Paruh Waktu Daerah Ini Setara UMP, Minimal Rp 2,99 Juta, Cek Aturannya

Resmi! Gaji PPPK Paruh Waktu Daerah Ini Setara UMP, Minimal Rp 2,99 Juta, Cek Aturannya

Uang2

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) secara resmi menetapkan skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.

Salah satu aturan utamanya: gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat dan tidak boleh lebih rendah dari UMP atau gaji terakhir saat menjadi honorer.

Untuk Sumatera Utara (Sumut), besaran UMP 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 2.992.559. Artinya, gaji PPPK paruh waktu di Sumut minimal sebesar angka tersebut.

Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu: Sesuai UMP Daerah

Mengacu pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu diangkat sebagai bagian dari penataan pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi namun tidak lolos pada tahun anggaran 2024.

Meski bekerja secara paruh waktu (4 jam per hari atau 20 jam per minggu), mereka tetap memperoleh gaji dan hak kepegawaian yang layak.

Tunjangan Profesi Guru 100% Cair Bersama THR dan Gaji ke-13, Ini Fakta Lengkapnya

“Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 disesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP) di masing-masing daerah. Setiap pegawai akan menerima gaji berbeda tergantung lokasi penempatan dan formasi jabatan,” jelas keterangan resmi KemenpanRB yang dikutip dari situs resminya, menpan.go.id.

Pemerintah memastikan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari UMP atau gaji terakhir saat menjadi tenaga honorer.

Hal ini sebagai bentuk komitmen meningkatkan kesejahteraan aparatur pemerintah.

UMP Sumut 2025: Rp 2,99 Juta, Dasar Gaji PPPK Paruh Waktu

Pemerintah Provinsi Sumut secara resmi telah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.992.559, naik 6,5% atau Rp182.644 dari UMP 2024.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor: 188.44/807/KPTS/2024 tertanggal 6 Desember 2024.

500 Triliun untuk Rakyat, tapi Nyasar? Inpres 4 Jawab Masalah Bansos Tidak Tepat Sasaran

“Penetapan UMP ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sumatera Utara. Keputusan penetapan UMP ini sudah melalui pembahasan panjang dengan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) dan serikat pekerja di Sumut,” ujar Penjabat Gubernur Sumut, Agus Fatoni.

Dengan besaran UMP ini, maka gaji PPPK paruh waktu di Sumut minimal Rp 2.992.559 per bulan, tergantung formasi dan beban kerja jabatan.

Formasi dan Mekanisme PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis lainnya yang dibutuhkan instansi pemerintah.

Pengangkatan hanya dilakukan untuk pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN 2024, baik PPPK maupun CPNS, namun tidak lulus mengisi formasi.

T/RW Wajib Tahu! Aturan Terbaru Bansos: Boleh untuk Ini, Dilarang Keras untuk Itu

Laman: 1 2