Kabar gembira bagi para guru di seluruh Indonesia! Informasi terbaru mengenai pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) tahun 2025 telah dirilis.
Berdasarkan berbagai sumber resmi dan berita terkini, berikut adalah penjelasan lengkap mengenai jadwal, mekanisme, dan informasi penting terkait pencairan tunjangan yang sangat dinantikan ini.
Perlu dicatat bahwa sistem pencairan TPG tahun 2025 tidak dilakukan secara serentak, melainkan secara bertahap.
Proses ini sangat bergantung pada tanggal terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) masing-masing guru.
Informasi penting lainnya adalah bahwa pihak yang menentukan pencairan TPG bukanlah bank, melainkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Bank bertindak sebagai penyalur dana setelah menerima perintah dari KPPN.
Meskipun belum ada pengumuman resmi yang merinci seluruh tahapan secara menyeluruh, beberapa informasi mengenai tahapan pencairan telah beredar:
– Tahap 4 (April):
Pencairan untuk bulan April diprioritaskan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang SKTP-nya terbit sebelum tanggal 10 April 2025.
– Tahap 5 (Mei):
Informasi terbaru dari tim validasi pusat menyebutkan bahwa pencairan tahap ini dijadwalkan berlangsung antara tanggal 1 hingga 10 Mei 2025.
Tahap ini diperuntukkan bagi guru yang SKTP-nya terbit mulai tanggal 11 April dan seterusnya, termasuk yang terbit pada tanggal 15 dan 22 April.
Jadwal Triwulanan Pencairan Sesuai Permendikbud
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2023, pencairan TPG tahun 2025 akan dilaksanakan secara bertahap setiap triwulan:
– Triwulan I (Januari – Maret): Pembayaran dijadwalkan pada bulan April 2025.
– Triwulan II (April – Juni): Pembayaran dijadwalkan pada bulan Juli 2025.
– Triwulan III (Juli – September): Pembayaran dijadwalkan pada bulan Oktober 2025.
– Triwulan IV (Oktober – Desember): Pembayaran dijadwalkan pada bulan November 2025.
Selain TPG reguler, terdapat kabar gembira mengenai potensi adanya bantuan dana tambahan yang diumumkan oleh Menteri Pendidikan pada bulan Mei 2025.
Bantuan ini dikabarkan sebesar Rp3.000.000 per guru dan diprioritaskan bagi guru yang telah memenuhi kriteria tertentu.