3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang digunakan saat mendaftar.
4. Isi kode captcha yang ditampilkan.
5. Klik tombol “Masuk”.
6. Setelah berhasil login, sistem akan menampilkan resume pendaftaran.
7. Periksa status kelulusan yang tertera pada halaman tersebut.
Penundaan pengumuman kelulusan seleksi PPPK Tahap 2 ini diharapkan menjadi langkah positif dari pemerintah untuk memastikan kesejahteraan para tenaga honorer.
Dengan adanya regulasi yang lebih baik, diharapkan para PPPK dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Para peserta seleksi diimbau untuk tetap bersabar dan terus memantau informasi resmi dari BKN. ***