– Tunjangan Suami/Istri: Rp320.000 (bagi yang sudah menikah)
– Tunjangan Anak: Rp160.000 per anak (maksimal dua anak)
Estimasi total pendapatan yang diterima oleh guru PPPK bervariasi tergantung pada status pernikahan dan jumlah anak.
Misalnya, guru PPPK lajang diperkirakan dapat menerima sekitar Rp3.567.800 per bulan, sementara yang menikah dengan dua anak bisa mencapai Rp4.229.000 per bulan.
Selain itu, terdapat juga regulasi dari Menteri PAN RB yang mengatur mengenai PPPK paruh waktu, khususnya bagi tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi penuh.
Surat Menteri PAN RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 dan Surat MenPAN RB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 menginstruksikan daerah untuk memasukkan honorer K2 dan non-ASN yang terdaftar dalam database BKN (R2, R3) tanpa formasi ke dalam pengadaan PPPK1 Paruh Waktu.
Jadwal Terbaru Pengumuman dan Tahapan Selanjutnya
Dengan adanya penundaan pengumuman kelulusan Tahap 2, berikut adalah rincian jadwal terbaru seleksi PPPK 2024 yang perlu diperhatikan:
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2: 16 – 30 Juni 2025
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) PPPK: 1 – 31 Juli 2025
Bagi para peserta yang telah mengikuti seleksi kompetensi PPPK Tahap 2, diharapkan untuk terus memantau informasi resmi dari BKN melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Cara Mengecek Hasil Kelulusan
Setelah pengumuman resmi dirilis pada tanggal 16-30 Juni 2025, peserta dapat mengecek kelulusan dengan langkah-langkah berikut:
1. Akses laman resmi SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Klik tombol “Masuk” atau “Login” yang biasanya terletak di pojok kanan atas halaman.