Berita
Beranda / Berita / Regulasi Terbaru Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Regulasi Terbaru Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menjadi salah satu inisiatif strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi masyarakat di tingkat desa.

Inisiatif ini didukung oleh serangkaian regulasi terbaru yang bertujuan untuk mempermudah pendirian dan operasional koperasi di desa, sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat secara merata.

Berikut adalah rangkuman lengkap mengenai regulasi terbaru pembentukan Koperasi Desa Merah Putih:

Dasar Hukum dan Kebijakan Utama:

Pembentukan dan operasional Koperasi Desa Merah Putih berlandaskan pada beberapa peraturan perundang-undangan dan kebijakan strategis, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:

Buktikan Sendiri! Game Ini Bisa Hasilkan Saldo DANA Langsung ke Rekeningmu

Undang-undang ini merupakan landasan utama yang mengatur prinsip-prinsip dasar koperasi, tujuan, keanggotaan, serta hak dan kewajiban anggota koperasi di Indonesia.

2. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025–2045:

UU ini mengamanatkan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, di mana koperasi desa memiliki peran strategis dalam mencapai tujuan tersebut.

3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029:

Perpres ini menjabarkan program dan kegiatan prioritas pemerintah dalam jangka menengah, termasuk target dan strategi pengembangan koperasi di tingkat desa.

Manfaat Koperasi Desa Merah Putih: Pilar Ekonomi Kerakyatan untuk Kesejahteraan Desa

4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes):

Meskipun fokus utamanya pada BUMDes, peraturan ini juga memberikan arah kebijakan terkait pengembangan ekonomi di tingkat desa yang dapat bersinergi dengan keberadaan koperasi.

Regulasi Teknis Terbaru:

Untuk implementasi inisiatif Koperasi Desa Merah Putih secara lebih spesifik, pemerintah telah mengeluarkan beberapa regulasi teknis terbaru, yaitu:

1. Surat Edaran Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih:

Surat edaran ini memberikan panduan rinci mengenai langkah-langkah dan prosedur yang harus diikuti dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Kabar Gembira untuk Guru: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 & 2, Gaji ke-13, dan Tambahan TPG 2025

Beberapa poin penting dalam surat edaran ini meliputi:

– Latar Belakang dan Tujuan Program:

Menjelaskan visi dan misi pemerintah dalam mendorong pembentukan koperasi di desa sebagai motor penggerak ekonomi lokal.

– Tiga Model Pembentukan Koperasi Desa:

Laman: 1 2 3