Berita
Beranda / Berita / Proses Pengangkatan CPNS Menjadi PNS Bagian Kedua, Ini Hal yang Wajib Diketahui

Proses Pengangkatan CPNS Menjadi PNS Bagian Kedua, Ini Hal yang Wajib Diketahui

Setelah dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), perjuangan belum usai.

Tahap selanjutnya, yaitu masa percobaan sebagai CPNS, merupakan fase krusial yang menentukan apakah seorang CPNS akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui informasi yang dibagikan dengan hashtag #SobatBKN menekankan bahwa aturan manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara) sudah berlaku sejak seseorang menyandang status CPNS.

Hal ini berarti, selama masa percobaan, berbagai pelanggaran atau kondisi tertentu dapat menggagalkan pengangkatan menjadi PNS.

Masa Percobaan: Bukan Sekadar Formalitas

Kabar Gembira Honorer! Data Final Penerima BSU 2025 Sedang Diproses, Ini Syarat dan Cara Ceknya

Masa percobaan CPNS memiliki durasi paling singkat satu tahun dan paling lama dua tahun, terhitung sejak tanggal pengangkatan sebagai CPNS.

Periode ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja, kedisiplinan, dan kesesuaian seorang CPNS dengan nilai-nilai dan budaya kerja ASN.

Faktor-faktor yang Dapat Menggagalkan Pengangkatan CPNS Menjadi PNS:

Berdasarkan informasi dari BKN dan berbagai sumber, berikut adalah beberapa faktor yang dapat menyebabkan seorang CPNS gagal diangkat menjadi PNS:

  1. Mengundurkan Diri: CPNS yang mengajukan pengunduran diri atas kemauan sendiri tentu akan gagal dalam proses pengangkatan menjadi PNS.
  2. Meninggal Dunia: Apabila CPNS meninggal dunia selama masa percobaan, proses pengangkatan otomatis akan terhenti.
  3. Pelanggaran Disiplin: Melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat menjadi alasan kuat untuk tidak melantik CPNS menjadi PNS.
  4. Memberikan Keterangan atau Bukti Tidak Benar Saat Melamar: Kejujuran adalah hal yang fundamental dalam proses rekrutmen ASN. Jika terbukti seorang CPNS memberikan informasi atau dokumen palsu saat pendaftaran, maka pengangkatannya sebagai PNS dapat dibatalkan.
  5. Kinerja Tidak Memenuhi Syarat: Selama masa percobaan, kinerja CPNS akan dinilai secara berkala. Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh instansi, pengangkatan dapat ditunda atau bahkan dibatalkan.
  6. Tidak Mengikuti Diklat Prajabatan (Latsar): Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan (Latsar) merupakan syarat wajib bagi CPNS untuk dapat diangkat menjadi PNS. Ketidakhadiran atau ketidaklulusan dalam Latsar dapat menggugurkan status CPNS. Masa percobaan ini hanya diberikan satu kali kesempatan.
  7. Tidak Menunjukkan Kesetiaan dan Ketaatan: CPNS diharapkan menunjukkan kesetiaan dan ketaatan penuh kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah.
  8. Tidak Menunjukkan Sikap dan Budi Pekerti yang Baik: Sebagai calon abdi negara, CPNS harus memiliki sikap dan budi pekerti yang baik dalam berinteraksi dengan rekan kerja, atasan, dan masyarakat.
  9. Tidak Menunjukkan Kecakapan dalam Melaksanakan Tugas: CPNS dinilai kemampuannya dalam melaksanakan tugas yang diberikan. Ketidakmampuan dalam menjalankan tugas dapat menghambat proses pengangkatan.

Pesan untuk CPNS 2025:

SPMB Jatim 2025 Gagal Login? Ini Solusi Kombinasi NISN, NPSN, Tanggal Lahir Salah!

Bagi para CPNS yang saat ini sedang menjalani masa percobaan, penting untuk selalu menunjukkan kinerja terbaik, menjaga kedisiplinan, mematuhi peraturan yang berlaku, serta terus mengembangkan diri melalui Latsar dan berbagai kesempatan belajar lainnya.

Dengan demikian, peluang untuk diangkat menjadi PNS akan semakin besar dan dapat berkontribusi maksimal bagi bangsa dan negara. ***