Berita

Presiden Prabowo Pastikan Bansos Tak Dikurangi, Malah Ditambah: PKH dan BPNT Tahap 4 Siap Cair Oktober 2025

Diperbarui 0 4 mnt baca 754 kata 3 halaman
Presiden Prabowo Pastikan Bansos Tak Dikurangi, Malah Ditambah: PKH dan BPNT Tahap 4 Siap Cair Oktober 2025

Bungko News – JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan tegas untuk memperkuat program bantuan sosial (bansos) di Tanah Air.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan mengurangi, bahkan akan menambah jumlah bansos bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap keempat pun dipastikan akan mulai cair pada Oktober 2025.

Usai menghadap Presiden Prabowo di Istana Merdeka pada Jumat, 19 September 2025, Gus Ipul menjelaskan bahwa pemerintah akan terus memperkuat program bansos sebagai bagian dari komitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Kami dapat arahan Presiden agar kita memperkuat program-program yang memang jadi bagian dari penyaluran bansos," ujar Gus Ipul.

Penyaluran PKH dan BPNT Tahap 4 Siap Dimulai

Kementerian Sosial telah menyiapkan mekanisme penyaluran bansos tahap keempat yang akan berlangsung mulai Oktober hingga Desember 2025.

Penyaluran akan dilakukan secara bertahap dengan membagi provinsi ke dalam tiga kelompok wilayah untuk menghindari penumpukan.

Wilayah 1 mencakup Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Jawa Barat.

Wilayah 2 meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Bali, NTT, dan NTB.

Sementara Wilayah 3 terdiri dari Jawa Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.

Proses persiapan tahap keempat telah dimulai sejak akhir September 2025 dengan melakukan verifikasi dan validasi data penerima manfaat (KPM) melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTS) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial.

Berita Terkait