Kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu yang diperuntukkan bagi honorer peserta seleksi tahun 2024 merupakan langkah strategis pemerintah dalam menata tenaga non-ASN.
Meskipun terdapat penundaan waktu pengangkatan, kepastian status kepegawaian melalui penerbitan NI-PPPK di tahun 2025 memberikan harapan baru bagi para honorer.
Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk mencari solusi terbaik dalam mengakomodir tenaga honorer yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik, sejalan dengan amanat undang-undang ASN terbaru. ***