Kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu secara khusus bagi honorer tahun 2024 kemungkinan besar merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-
undang ini menargetkan agar tidak ada lagi pegawai non-ASN atau honorer di instansi pemerintah per tanggal 31 Desember 2024.
Dengan adanya seleksi PPPK 2024, pemerintah berupaya untuk mengakomodir tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk menjadi ASN.
Namun, keterbatasan formasi terkadang membuat tidak semua honorer yang lulus seleksi dapat langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Oleh karena itu, opsi pengangkatan paruh waktu menjadi solusi untuk tetap memberikan status kepegawaian yang jelas kepada para honorer yang telah berjuang dan memenuhi kriteria, sambil tetap memperhatikan kebutuhan anggaran dan formasi di berbagai instansi.
Selain itu, kebijakan ini bisa menjadi jembatan bagi honorer yang mungkin belum memenuhi semua kualifikasi untuk posisi penuh waktu atau bagi instansi yang membutuhkan fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia.
Kategori Honorer yang Dipastikan Diangkat Jadi PPPK
Selain mekanisme PPPK paruh waktu, terdapat beberapa kategori tenaga honorer yang dipastikan akan diangkat menjadi PPPK pada Maret 2026 mendatang.
- Tenaga Honorer dengan masa kerja minimal 2 tahun.
- Tenaga Honorer yang terdata dalam database BKN.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru1 (PPG).
Penundaan Pengangkatan dan Kepastian Status
Meskipun terjadi penundaan pengangkatan resmi hingga Maret 2026, penerbitan NI-PPPK pada tahun 2025 menjadi angin segar bagi para honorer.
Hal ini memberikan kepastian mengenai status kepegawaian mereka yang telah lama dinantikan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus mengupayakan proses pengangkatan berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.