Berita
Beranda / Berita / PP Pesangon Rp 1 Miliar Pensiunan Masuk Prolegnas – Pensiunan Wajib Tahu!

PP Pesangon Rp 1 Miliar Pensiunan Masuk Prolegnas – Pensiunan Wajib Tahu!

Sebuah wacana mengenai Peraturan Pemerintah (PP) yang berpotensi memberikan pesangon hingga Rp 1 miliar bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025.

Jika benar terealisasi, kebijakan ini akan membawa angin segar bagi masa pensiun para abdi negara.

Mengenal Skema Fully Funded dan Potensi Pesangon Besar

Wacana pesangon fantastis ini erat kaitannya dengan potensi perubahan skema pensiun PNS dari sistem pay as you go menjadi sistem fully funded.

Dalam sistem pay as you go yang berlaku saat ini, pembayaran pensiun PNS berasal dari iuran PNS aktif dan sebagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Intip Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih, Benarkah Bendahara Dapat Rp 8 Juta?

Sementara itu, sistem fully funded mengharuskan setiap PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja untuk melakukan iuran sejak awal masa kerja ke dalam sebuah dana pensiun.

Dana inilah yang nantinya akan dikelola dan diberikan kepada PNS saat memasuki masa pensiun.

Salah satu implikasi dari transisi menuju sistem fully funded adalah potensi diberikannya pesangon dalam jumlah yang signifikan kepada PNS saat mereka pensiun.

Besaran pesangon ini diperkirakan bisa mencapai Rp 1 miliar, sebagaimana yang ramai diperbincangkan.

Dana ini diharapkan dapat menjadi modal awal bagi para pensiunan untuk menjalani kehidupan pasca-kerja dengan lebih sejahtera.

ASN Siap-Siap! Ini Aturan Terbaru BKN Soal Pencantuman Gelar di Tahun 2025

Status PP Pesangon dalam Prolegnas 2025

Meskipun wacana ini disambut antusias, penting untuk dicatat bahwa hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait detail PP pesangon Rp 1 miliar ini maupun kepastian masuknya dalam Prolegnas prioritas tahun 2025.

Informasi mengenai potensi ini masih beredar dalam diskusi dan pemberitaan media.

Laman: 1 2 3