Terkait informasi pendaftaran atau rekrutmen Pendamping PKH tahun 2025, Kementerian Sosial telah mengklarifikasi bahwa saat ini tidak ada proses rekrutmen Pendamping PKH yang sedang berlangsung.
Informasi yang beredar mengenai tautan pendaftaran Pendamping PKH tahun 2025 di media sosial dan platform lainnya dinyatakan sebagai hoaks.
Kemensos melalui akun Instagram resminya pada tanggal 2 Februari 2025 telah menyampaikan bahwa tidak ada proses rekrutmen Pendamping PKH oleh Direktorat Jaminan Sosial saat ini.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap informasi yang tidak berasal dari sumber resmi Kemensos.
Alternatif Informasi Terkait Pendampingan Desa
Meskipun rekrutmen Pendamping PKH belum dibuka, Anda mungkin tertarik dengan informasi terkait rekrutmen Pendamping Desa.
Berdasarkan informasi, berikut adalah persyaratan umum untuk menjadi Pendamping Desa di tahun 2025:
– Warga Negara Indonesia (WNI).
– Pendidikan minimal sesuai dengan persyaratan yang ditentukan (informasi lebih lanjut dapat dicek di situs resmi Kemendesa).
– Usia minimal dan maksimal sesuai ketentuan.
– Memiliki pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat.
– Memiliki kompetensi khusus yang relevan dengan bidang pendampingan desa.
– Sehat jasmani dan rohani.
– Bebas dari narkoba dan catatan kriminal.
– Memiliki komitmen yang tinggi untuk memberdayakan masyarakat desa.