3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.
4. Isi huruf kode (captcha) yang tertera pada layar.
5. Klik tombol “Cari Data”.
Sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerimaan bansos PKH dan BPNT Anda.
Penting untuk diperhatikan: Bagi penerima Program Indonesia Pintar (PIP), diingatkan untuk segera melakukan aktivasi rekening sebelum tanggal 31 Mei 2025 agar bantuan PIP dapat dicairkan.
Dengan adanya pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 2 ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang membutuhkan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ***