– Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP.
– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kemensos.
– Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau anggota Polri.
– Untuk BPNT, penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
Diharapkan bantuan PKH dan BPNT tahap 2 ini dapat bermanfaat bagi para penerima dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Bagi masyarakat yang memenuhi syarat namun belum terdaftar, dapat segera menghubungi pihak desa/kelurahan setempat untuk proses pendataan lebih lanjut. ***