Berita
Beranda / Berita / Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025 Merombak Aturan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025 Merombak Aturan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025 juga mengatur tiga tahapan dalam penyiapan calon kepala sekolah, sebagaimana tercantum dalam pasal 5:

  1. Pengusulan Bakal Calon Kepala Sekolah: Proses ini melibatkan identifikasi dan pengajuan guru-guru yang berpotensi untuk menjadi kepala sekolah.
  2. Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah: Calon-calon yang diusulkan akan mengikuti proses seleksi untuk menilai kompetensi dan kelayakan mereka.
  3. Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah: Guru-guru yang lolos seleksi akan mengikuti pelatihan khusus untuk mempersiapkan mereka dalam mengemban tugas sebagai kepala sekolah.

Pelatihan dan Sertifikasi

Pasal 15 dalam regulasi terbaru ini menjelaskan bahwa pelatihan bakal calon kepala sekolah akan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau lembaga lain yang ditetapkan oleh Dirjen.

Guru yang dinyatakan lulus pelatihan akan memperoleh sertifikat pelatihan calon kepala sekolah yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal.

Kabar Gembira! 5 Bantuan Sosial Pemerintah Dikabarkan Cair Lagi Besok Senin, 26-30 Mei 2025 – Ini yang Perlu Diketahui KPM

Tanggal Penetapan dan Penandatanganan

Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025 ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mutti.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2025, seperti yang tercantum dalam Berita Negara Tahun 2025 Nomor 327.

Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025 membawa angin segar dalam regulasi pengangkatan kepala sekolah dengan beberapa perubahan signifikan.

Penghapusan syarat sertifikat guru penggerak, penyesuaian persyaratan pangkat untuk PNS, dan pengetatan pengalaman untuk guru P3K menjadi poin-poin utama yang perlu dipahami oleh seluruh guru.

PKH HARI INI: Cek Saldo PKH BPNT Tahap 2 Minggu Ini, Benarkah Sudah Mulai Cair? Ini Informasinya!

Selain itu, adanya tahapan penyiapan calon kepala sekolah yang lebih terstruktur diharapkan dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin pendidikan yang berkualitas.***

Disclaimer: Artikel ini dibuat berdasarkan informasi yang tersedia pada tanggal pembuatan dan dapat mengalami perubahan seiring waktu. Pembaca disarankan untuk selalu merujuk pada sumber resmi untuk mendapatkan informasi yang paling akurat.

Laman: 1 2