Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali melakukan pembaruan regulasi di bidang pendidikan.
Terbaru, Menteri Pendidikan Prof. Abdul Mutti telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Peraturan ini hadir sebagai pengganti regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 40 Tahun 2021 yang berlaku di era Menteri Nadiem Makarim.
Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025 ini membawa sejumlah perubahan penting terkait persyaratan dan mekanisme pengangkatan guru menjadi kepala sekolah.
Perbandingan Persyaratan: Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025 vs. Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021
Berikut adalah perbandingan persyaratan antara regulasi lama dan regulasi baru untuk penugasan guru sebagai kepala sekolah:
- Kualifikasi Akademik: Tetap sama, yaitu minimal S1/D4 dari perguruan tinggi terakreditasi.
- Sertifikat Pendidik: Tetap sama, yaitu wajib memiliki sertifikat pendidik.
- Sertifikat Guru Penggerak: Dihilangkan sebagai persyaratan utama dalam Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025. Sebelumnya, dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, sertifikat ini menjadi salah satu poin penting.
- Pangkat/Jabatan PNS: Ada peningkatan minimal golongan dari 3B (Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021) menjadi 3C (Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025). Namun, pasal 7 ayat 2 Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025 memberikan pengecualian jika tidak tersedia calon dengan golongan 3C, memungkinkan guru PNS dengan golongan 3B (Penata Muda Tingkat 1) untuk diusulkan.
- Jabatan P3K: Persyaratan diperketat dalam Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025 dengan menambahkan ketentuan pengalaman minimal 8 tahun sebagai guru ahli pertama. Sebelumnya, dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, jabatannya minimal guru ahli pertama tanpa menyebutkan masa kerja. Namun, pasal 7 ayat 2 juga memberikan pengecualian, memungkinkan guru P3K dengan pengalaman minimal 4 tahun untuk diusulkan jika tidak ada yang memenuhi syarat 8 tahun.
- Penilaian Kinerja Guru: Tetap sama, yaitu minimal predikat “Baik” selama 2 tahun terakhir.
- Pengalaman Manajerial: Tetap sama, yaitu paling singkat 2 tahun.
- Sehat Jasmani dan Rohani: Tetap menjadi persyaratan.
- Tidak Sedang Dikenai Hukuman Disiplin: Tetap menjadi persyaratan.
- Tidak Jadi Tersangka/Terdakwa/Terpidana: Tetap menjadi persyaratan.
- Batas Usia Maksimal: Tetap sama, yaitu 56 tahun saat penugasan.
Poin Pembeda Utama
- Penghapusan Syarat Sertifikat Guru Penggerak: Perbedaan paling signifikan adalah dihilangkannya sertifikat guru penggerak sebagai persyaratan wajib untuk diangkat menjadi kepala sekolah. Dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, kepemilikan sertifikat ini menjadi salah satu poin penting. Namun, dalam regulasi terbaru, hal ini tidak lagi menjadi prioritas utama.
- Kenaikan Minimal Pangkat PNS: Untuk guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), persyaratan pangkat minimal dinaikkan dari golongan 3B menjadi 3C (Penata). Meskipun demikian, pasal 7 ayat 2 Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025 memberikan pengecualian. Jika tidak tersedia calon kepala sekolah dengan golongan 3C, pemerintah daerah dapat mengusulkan guru PNS dengan jabatan paling rendah golongan 3B (Penata Muda Tingkat 1).
- Pengetatan Syarat Pengalaman P3K: Bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), persyaratan diperketat dengan adanya ketentuan pengalaman dalam jabatan sebagai guru paling sedikit 8 tahun dengan jabatan paling rendah guru ahli pertama. Namun, sama seperti PNS, terdapat pengecualian pada pasal 7 ayat 2. Apabila tidak ada guru P3K dengan pengalaman 8 tahun yang memenuhi syarat, maka guru P3K dengan pengalaman minimal 4 tahun dapat diusulkan.
Tiga Tahapan Penyiapan Calon Kepala Sekolah